Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 12 Agustus 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi Kasus Pencurian

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Korban bernama Idrak Mulane hendak pergi bekerja ke lokasi tambang yang berada di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah dengan nomor polisi DM 3358 DH. Sesampainya di lokasi tambang, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir lokasi tambang dan langsung pergi untuk bekerja.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA, Tersangka Marsin Amato alias Ongku hendak bekerja di tambang. Sebelum bekerja, tersangka beristirahat terlebih dahulu di tempat parkiran motor sambil menduduki motor milik korban.

Selanjutnya, Tersangka melihat kontak sepeda motor milik korban dalam posisi menyala (on) namun tidak ada kunci yang terpasang di kontak sepeda motor tersebut. Pada saat itu tersangka berinsiatif menyalakan sepeda motor milik korban dengan cara menginjak starter kaki sepeda motor dan motor tersebut bisa menyala.

Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung membawa sepeda motor milik korban menuju ke Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Di sana ia menjual sepeda motor curian tersebut kepada saksi Ucon Ibrahim dengan harga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian, uang hasil penjualan motor milik korban digunakan untuk kebutuhan hidupnya. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki, serta Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Plt. Kajati Gorontalo tersebut lalu mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut pun disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024.

10 Perkara Lainnya

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Risman Akurama dari Kejaksaan Negeri Boelemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

3. Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

9. Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Terdapat 9 alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. Salah satunya adalah karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.


JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat Kamis, 08 Mei 2025 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 07 Mei 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat Rabu, 07 Mei 2025 09:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Selasa, 06 Mei 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Senin, 28 Apr 2025 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui Kamis, 24 Apr 2025 21:19 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT Kamis, 24 Apr 2025 08:50 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta Selasa, 22 Apr 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan Senin, 21 Apr 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice Minggu, 20 Apr 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset Kamis, 17 Apr 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice Rabu, 16 Apr 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi Selasa, 15 Apr 2025 20:39 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum Kamis, 27 Mar 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun Jumat, 21 Mar 2025 16:15 WIB

Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua Jumat, 21 Mar 2025 09:50 WIB

Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice Kamis, 20 Mar 2025 18:04 WIB

Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 2 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 2 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 18 Mar 2025 22:15 WIB

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel Selasa, 18 Mar 2025 20:37 WIB

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.

Baca Selengkapnya