STORY KEJAKSAAN - Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kian intensif. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin, 26 Januari 2026.
Tersangka baru tersebut berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, penyidik menemukan bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.
Kejati Jatim
Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.
Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp 1 miliar yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id