STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Emilwan Ridwan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum membuat langkah strategis dan inovatif dalam pemanfaatan aset Barang Rampasan Negara (Baran) berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar.
Langkah yang ditempuh Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Jumat, 8 Mei 2026 ini juga mendukung upaya pemerintah yang sedang menggalakkan efisiensi anggaran.
Sebagai informasi, fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi bergabung ke dalam kewenangan Kejaksaan RI sejak tahun lalu.
Kejari Pontianak diketahui telah menerima secara resmi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dengan nilai BMN mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.
Aset hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.
Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejagung melalui BPA dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kejati Kalbar
Pemanfaatan aset PSP ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id