STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024 pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Kejari Tulang Bawang R. Ritonga, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas T.S., S.H., M.H., pada Kamis, 13 Agustus 2026 mengatakan Tim Penyidik telah menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp504.680.000.
Pengembalian uang tersebut berasal dari salah satu kluster/modus yaitu kegiatan sewa sarana dan prasarana pada Panwascam se-Kabupaten Tulang Bawang, dan dititipkan pada RPL Bank BSI Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Perkara tersebut melibatkan tersangka S.S. selaku PPK pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan O.S. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Meski telah terdapat pengembalian dana, proses penyidikan perkara tetap berjalan. Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mempersiapkan tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Kejari Tulang Bawang
Kejari Tulang Bawang juga menegaskan bahwa pengembalian atau penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id