STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memfokuskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung dengan memeriksa saksi dari kalangan Kementerian/Lembaga (K/L).
Setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Kehutanan, Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan Kamis, 25 September 20206 memeriksa seorang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menerangkan saksi dari Kementerian ATR/BPN yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni inisial NP.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa saksi dari dua institusi pemerintah yang berbeda. Para saksi itu adalah inisial SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset.
Sementara dua saksi lainnya merupakan ASN dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang masing-masing berinisial DSP dan MS.
Diketahui PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 Hektare (Ha) yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha.
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam perjalanannya, PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id