STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya pada Rabu 21 Oktober 2026 itu adalah inisial MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi.
KEJAKSAAN AGUNG
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan dalam perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, proses penyidikan perkara ini mulai mengemuka ketika Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta.
Di ibu kota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum kala itu menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id