STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., secara resmi menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP-4) untuk Perhitungan Pidana Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Khusus dan Denda Perkara Tindak Pidana Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Penyelamatan Aset yang berlangsung di Yogyakarta pada 15–17 Oktober 2026.
Kegiatan penutupan kegiatan FGD yang berlangsung Jumat, 16 Oktober 2026 ini hadir jajaran Kejaksaan dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta dan Kejati Tengah, serta seluruh Pejabat Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Sebelumnya, rangkaian diskusi panel dalam kegiatan yang digelar Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejagung ini telah dilaksanakan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Forum ini menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi dalam mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pembayaran uang pengganti dan denda.
Dalam FGD tersebut, Kejaksaan RI membahas perumusan petunjuk teknis dan standardisasi penerbitan SP-4 guna memastikan ketepatan penghitungan pidana penjara pengganti. Pembahasan mencakup penghitungan sisa kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi serta denda dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Melalui standardisasi tersebut, diharapkan tercipta keseragaman penerapan ketentuan di seluruh satuan kerja Kejaksaan, sekaligus meningkatkan ketepatan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan serta penyelamatan aset dan keuangan negara.
Standardisasi diharapkan dapat mewujudkan keseragaman penerapan ketentuan di seluruh satuan kerja Kejaksaan, sekaligus meningkatkan ketepatan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi pemulihan dan penyelamatan aset maupun keuangan negara.
Penutupan FGD Tahun 2026 ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, terukur, dan berkeadilan.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id