











Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca Selengkapnya
Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca Selengkapnya
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca Selengkapnya
Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca Selengkapnya
Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca Selengkapnya




Permohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca Selengkapnya
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca Selengkapnya
Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca Selengkapnya
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya