STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mendorong penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada ekspose virtual yang digelar Kamis, 25 Juni 2026.
Persetujuan tersebut Jampidum dalam permohonan restorative justice yang diajukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon.
Perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ini melibatkan tersangka YHP yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Rhendy Pedro Simauw alias Rendi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berupa bengkak dan kemerahan pada bagian dahi.
Dalam proses penelitian perkara, jaksa fasilitas menilai penghentian penuntutan dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa pertimbangan yang mendasari penghentian penuntutan antara lain Tersangka YHP baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan ancaman pidana yang dipersyaratkan.
Diketahui Korban dan Tersangka YHP masih memiliki hubungan kekeluargaan, di mana korban merupakan adik ipar dari tersangka.
Selain itu, upaya perdamaian yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Ambon berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.
Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan ini menjadi wujud nyata kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id