STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan fisik rumah penerima bantuan terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, tim penyidik mendatangi tiga negeri di Kabupaten Maluku Tengah yakni Negeri Wakal, Negeri Morella, dan Negeri Tengah-Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik bertujuan untuk mencocokkan kondisi bangunan dengan pelaksanaan program bantuan yang dibiayai melalui DSP pascabencana.
"Hari ini tim melakukan pemeriksaan lapangan dalam penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy dalam penjelasannya kepada media setempat.
Menurut Ardy, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga tim penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Untuk perkembangan teknis penyelidikan, nanti akan disampaikan oleh tim penyidik. Ikuti terus perkembangannya," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanganan pascagempa bumi Maluku Tengah tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp167 miliar.
Dana tersebut diketahui berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dialokasikan untuk pemulihan rumah warga yang mengalami kerusakan ringan hingga berat akibat gempa bumi 26 September 2019.
Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku diketahui telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Para saksi itu di antaranya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Maluku Tengah Bob Rahman,
mantan Kepala BPBD Abdul Latief Key, Kepala BPBD Maluku Tengah Novi Anakotta, serta tiga pejabat BPBD lainnya berinisial TS, EL, dan YL.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id