STORY KEJAKSAAN - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ selaku oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga telah mencatut nama instansi Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 25 juta ke sejumlah Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengamanan oknum anggota LSM tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten tangerang, Wahyudi Eko Husodo dalam keterangannya kepada media setempat pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah nyata institusi dalam mendeteksi ancaman keamanan, sekaligus menjaga nama baik Kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kajari Kab Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa oknum anggota LSM tersebut menjalankan modus operandi dengan cara menjanjikan dapat menyelesaikan atau menutup Laporan Pengaduan yang sebelumnya ia terbitkan ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta imbalan uang.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang menerima laporan dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Legok pada Kamis, 2 Juli 2026. WJ diduga meminta uang sebesar Rp25 juta untuk menghentikan laporan kasus.
Mendapat laporan tersebut, Kajari menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-13/M.6.12/Dip/3/07/2026 yang berisi instruksi kepada Tim Intelijen segera bertindak melakukan deteksi lapangan.
Usaha pengamanan awalnya dilakukan pada Kamis,2 Juli 2026 ketika WJ meminta bertemu dengan tiga Kades sekaligus. Namun pertemuan tersebut diundur pada Senin, 6 Juli 2026. Dengan berkoordinasi bersama pelapor, tim Kejari Kab Tangerang akhirnya berhasil mengamankan WJ saat menerima uang tunai sebesar Rp15 juta. sekitar pukul 14.20 WIB.
Dari pengamanan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang tunai nominal Rp100 ribu dan 100 lembar pecahan uang Rp50 ribu. Tim juga mengamankan sebuah ponsel milik pelaku dan satu unit mobil Grand Livina.
Setelah berhasil diamankan, pelaku WJ dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi. Untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kabupaten Tangerang telah menyerahkan oknum tersebut beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Kejari Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, perangkat desa, serta masyarakat luas untuk tidak melayani dan segera melaporkan jika ada oknum-oknum dari LSM maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan sesuatu atau meminta sejumlah uang. Kejaksaan berkomitmen penuh menjaga integritas dan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id