STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta., Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan tim penyidik Pidsus Kejari Purwakarta telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Purwakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kajari Purwakarta.
Para tersangka itu adalah inisial AS sebagai pejabat kredit marketing di salah satu bank BUMN, serta dua tersangka yang menjadi perantara atau penghubung berinisial GS dan TH.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan perbuatan Tersangka AS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.
Selain melakukan penetapan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Purwakarta juga memutuskan melakukan penahanan kepada tiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.
Terkait modus para tersangka, Kajari menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus masih terus mendalami peran dari masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pidana dengan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari Purwakarta juga menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut. “Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” ujar Yudhi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id