STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Selasa 1 September 2026.
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, tim penyidik kali ini menghadirkan lima orang saksi yang sebagian besar berasal BGN.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya tersebut terdiri atas tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BGN yaitu inisial BAS, FHKP, dan DP.
Masih dari BGN, tim penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi berinisial SDS yang bekerja selaku staf di lembaga negara tersebut.
Selain dari internal BGN, tim penyidik juga kembali menghadirkan seorang saksi dari pihak yayasan berinisial MS yang mewakili Yayasan EMAB.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Tim penyidik JAM PIDSUS sehari sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi yang merupakan tenaga ahli, ASN, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Para tenaga ahli BGN yang diminta keterangan oleh penyidik itu adalah inisial NHG dan AR. Sementara dua PPK pada BGN yang diperiksa sebagai saksi yaitu inisial AM dan MS, serta seorang ASN berinisial HC.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id