STORY KEJAKSAAN - Tim Sembilan yang para penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang khusus menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Sembilan telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
"Dari sepuluh saksi tersebut, 3 orang hadir memenuhi panggilan (penyidik)," ungkap Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi tersebut.
Kapuspenkum menegaskan, Tim Penyidik memutuskan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang tidak datang memenuhi panggilan hari ini.
Proses pemeriksaan saksi, ujar Kapuspenkum, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Proses penyidikan dipastikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapuspenkum.
Dalam sepekan ini, Tim Sembilan Kejagung bekerja secara marathon memeriksa sejumlah saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Selain dua orang yang diperiksa hari ini, Tim Sembilan telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang berlangsung sejak 18-20 Agustus 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id