STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 orang Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008-2025.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna,S.H., M.H., yang didampingi Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 12 Agustus 2026.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah BP dan SR selaku Penyelenggara Negara yang bertugas selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak dalam perkara yang ditangani penyidik Kejagung tersebut.
Kapuspenkum menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
"Pada malam ini penyidik menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ungkap Kapuspenkum.
Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008. Perusahaan diketahui melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp," ungkap Saiful Bahri.
Lebih lanjut Saiful Bahri menjelaskan bahwa agar nilai produk PT. TPL berkurang dari nilai sebenarnya, perusahaan secara melawan hukum selama periode 2018-2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R yang merupakan perusahaan afiliasi, berupa produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Perbuatan ini menyebabkan penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara
Dalam menjalankan skenarionya tersebut, hasil penyidikan menemukan fakta hukum bahwa PT TPL meminta bantuan Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara bantuan dari Tersangka SR dilakukan untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Atas permohonan tersebut, Tersangka BP dan Tersangka SR memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum dengan tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
Penyidik menetapkan perbuatan PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR telah mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan proses penyidikan, Saiful Bahri menyatakan kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id