STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi ahli dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Senin, 21 September 2026.
Pemeriksaan tenaga ahli pada BGN tersebut merupakan satu dari tujuh oleh saksi yang diperiksa Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam rangka kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dari perkara tersebut.
Mengutip keterangan resmi yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, tujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan berasal dari pihak BGN, yayasan, serta tenaga ahli.
Saksi yang merupakan tenaga ahli pada BGN yang diperiksa Tim Penyidik JAM PIDSUS adalah inisial ANR. Selain itu, Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial UR selaku selaku Penyedia Peralatan atau Isi Dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paslaten dan SPPG Lopana.
Sementara sisanya adalah lima orang saksi yang diminta keterangan selaku pihak yayasan yang menjadi mitra dari SPPG dalam program MBG yang dijalankan BGN.
Kelima saksi tersebut adalah A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Terkait Yayasan IFSR, Penyidik JAM PIDSUS telah berulang kali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara tersebut.
Nama IFSR ramai dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG setelah GHS selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Tahun 2025-2026 pada 18 Juni 2026 lalu.
Dari hasil penyidikan diketahui Tersangka GHS diminta Tersangka DH selaku Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan MBG. Tak hanya itu, DH secara melawan hukum juga memberikan akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dimiliki GHS.
Setelah yayasan milik GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur. Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga titik lokasinya berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan para saksi oleh Penyidik JAM PIDSUS itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id