STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan para saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025.
Pada kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan Rabu, 4 November 2026, empat orang saksi hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan.
Mengutip keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, empat orang tersebut berasal dari pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para saksi yang dimintai keterangan penyidik JAM PIDSUS itu adalah inisial AP dari PT AHL, HSR dari dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dua saksi dari PT Sucofindo berinisial GK dan RS.
Menurut Anang, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batu bara oleh PT CCM ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM.
Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltara).
Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id