STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HHN, selaku mantan Pejabat Gubernur Gorontalo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Penahanan Tersangka HHN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1415/P.5.1/Fd.2/10/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
"Pada kesempatan hari ini, atau beberapa menit yang lalu, kami sudah melakukan penahanan kepada tersangka yang kelima, yang sebelumnya memang sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kasi Penyidikan Kejati Gorontalo Rafid Muhits Humolungo, S.H., dalam keterangan pers yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar
Menurut Rafid, penahanan terhadap Tersangka HHN baru dapat dilakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik karena alasan sakit.
Sebelumnya pada Juli 2026 lalu, Penyidik Kejati Gorontalo telah menahan HD selaku Direktur PT PIU sebagai Penyedia, RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Prov Gorontalo, dan AB selaku Direktur operasional PT.PIU, dan MR yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo ketika proyek berlangsung.
Penahanan terhadap Tersangka HHN tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 3 Oktober 2025 hingga 20 Juli 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1447/P.5/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari program pengadaan command center wall center senilai Rp4,7 miliar yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Dari penyidikan, tim menemukan dugaan adanya pengaturan dan koordinasi terkait penganggaran kegiatan tersebut sebelum dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Dalam pelaksanaan pengadaan kegiatan tersebut melalui e-catalogue, PT PIU ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan kontrak Nomor 27 tanggal 1 November 2022 dengan nilai kurang lebih Rp4.572.072.856
Berdasarkan keterangan para saksi dan dua orang kami, tim penyidik memperoleh fakta hukum bahwa terdapat selisih sebesar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dengan harga riil barang yang dibeli oleh penyedia dari PT V2 Indonesia.
Dari perbedaan tersebut, penyidik menduga terdapat dugaan pemberian fee atau uang kepada tersangka HHN selaku penjabat gubernur Gorontalo tahun 2022 kurang lebih Rp1 ,1 miliar yang diberikan sekitar Desember 2022.
Berdasarkan temuan tersebut, Kasi Pidsus Rafid mengungkapkan terdapat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara itu sebesar Rp1.770.358.583.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Kedua, Pasal 605 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id