STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Luwu konsisten menjalankan tugas pengusulan dan persetujuan anggaran serta tidak melewati batas kewenangannya tersebut agar tidak terseret pada perbuatan-perbuatan yang berpotensi menyeretnya pada tindak pidana korupsi.
Imbauan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan bagi Anggota DPRD Kabupaten Luwu di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dalam paparannya yang berjudul "Etika dan Hukum dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota", Soetarmi mengupas tiga fungsi utama DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Ketiga fungsi tersebut merupakan "Satu Kesatuan Mandat" yang harus dilaksanakan secara beretika dan taat hukum guna memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Luwu.
Secara khusus, Soetarmi menyoroti pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang sering kali menjadi titik rawan penyimpangan dan mendapat atensi khusus dari KPK serta Kejaksaan. Beberapa temuan yang melemahkan tata kelola di antaranya pengusulan manual di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), waktu pengusulan yang tidak tepat (terlambat dari jadwal Musrenbang/RKPD), usulan Pokir lintas Dapil tanpa alasan teknokratis, hingga benturan kepentingan (Conflict of Interest) di mana anggota DPRD bertindak selaku eksekutor atau menitipkan rekanan kontraktor.
"Anggota DPRD fungsinya berhenti pada pengusulan dan persetujuan penganggaran. Pelaksanaan teknis, pengadaan, dan lelang adalah ranah absolut eksekutif (Pemerintah Daerah). Anggota DPRD dilarang keras mengarahkan proyek, meminta 'fee', atau menitip rekanan pelaksana. Ini adalah pintu masuk tindak pidana korupsi!" tegas Soetarmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum juga memaparkan berbagai larangan dan potensi tindak pidana korupsi yang rawan menjerat anggota legislatif jika mengabaikan batas kewenangannya.
Hal ini meliputi praktik suap dari eksekutif terkait pembahasan anggaran/Perda yang lazim dikenal dengan istilah uang ketuk palu, pemerasan, penerimaan gratifikasi baik berupa uang, tiket, atau fasilitasi liburan, memenangkan perusahaan kerabat dalam tender proyek, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga mengintervensi proses lelang di Pokja ULP.
Menutup materi dalam dalam kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan DPRD yang Berintegritas, Profesional, Berwibawa, dan Berorientasi pada Kepentingan Rakyat Kabupaten Luwu” itu, Soetarmi mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan DPRD Kabupaten Luwu demi mengamankan keuangan negara dan mempercepat pembangunan daerah.
Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPS) oleh Bidang Intelijen, permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (Datun) dalam merancang Perda yang kompleks, serta kerja sama pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini (deterrent effect).
"Jabatan adalah amanah titipan, kewenangan adalah ujian tanggung jawab, dan kepercayaan rakyat adalah kehormatan yang harus dijaga hingga akhir masa jabatan. Hukum tanpa etika akan melahirkan akal-akalan prosedur, etika tanpa hukum tak memiliki daya paksa. Padukan keduanya, demi Luwu yang bermartabat!" pungkas Soetarmi.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id