STORY KEJAKSAAN - kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Pembiayaan Oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar Luyo Tahun 2024 – 2025.
Penetapan tersangka masing-masing berinisial D dan N pada Senin, 26 Oktober 2026 itu dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sulbar memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Barat, Fatoni Hatam, dalam penjelasannya kepada media setempat mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam pengajuan kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Kejati Sulbar
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Tersangka D dan N diduga menjalankan aksinya dengan modus menggunakan data pribadi masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota PNM Mekar. Identitas itu lalu digunakan oleh kedua tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemiliknya untuk mengajukan kredit.
Setelah pengajuan diterima, pencairan sejumlah dana yang menggunakan nasabah fiktif tersebut tidak diterima oleh anggota PNM yang identitas digunakan secara diam-diam.
Dalam perkara tersebut, tercatat sebanyak 218 data nasabah fiktif digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp1.239.860.000.
Atas perbuatannya, penyidik Kejati Sulbar menetapkan kedua tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberitahuan Tindak pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, Kejati Sulbar menetapkan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari ke depan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id