STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 meski sejumlah tersangka kini tengah menanti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pendalaman perkara yang terdiri dari beberapa klaster ini kembali ditelaah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan memeriksa seorang saksi pada Rabu 28 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial YN dari PT ECS IJ.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tulis Kapuspenkum dalam keterangan itu.
Ditegaskan Kapuspenkum, proses penyidikan perkara dugaan korupsi di BGN ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebagai informasi, nama PT ECS Indo Jaya juga pernah disebut dalam pemeriksaan saksi perkara digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret terpidana Nadiem Makarim. Dalam perkara itu, Penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi dari PT ECS Jaya Indo sebanyak tiga kali.
Sementara itu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG di BGN pada awal Oktober 2026 menetapkan lima tersangka baru. Para tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT HAT dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,22 triliun.
Satu tersangka lain adalah Kolonel Cpl BU yang merupakan anggota TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
"Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli," ungkap Kapuspenkum.
Para Tersangka berdasarkan materi penyidikan diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapuspenkum mengungkapkan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Kolonel Cpl BU di Rumah Instalasi Tahanan Milter Pomdam Jaya, Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta Tersangka AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id