STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan para saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013-2025 pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait perkara tersebut.
Keempat orang saksi tersebut sebagian besar berasal dari PT CCM dan satu orang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Saksi dri PT CCM yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya itu adalah inisial RBJ, KM, dan KW. Sedangkan satu saksi dari Pemkab Nunukan yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial S.
KEJAKSAAN AGUNG
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan korupsi batu bara oleh PT CCM dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik dalam menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebagai informasi, pemeriksaan para saksi terkait perkara batu bara PT CCM terakhir kali dilakukan pada 15 Oktober 2026. Kala itu penyidik JAM PIDSUS menghadirkan empat orang saksi yang sebagian besar berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tiga orang saksi dari Kementerian ESDM yang dimintai keterangan adalah inisial TS, Y, dan QFE. Satu saksi lain yang diperiksa berasal dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara berinisial FMT.
Diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah menggelar penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM.
Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltara).
Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id