STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri Batang Hari melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang tersangka berinisial DS selaku Direktur/Pimpinan CV CY) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari periode 2019–2022.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, (Kasi Intel) Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Selasa, 27 Oktober 2026.
"Penetapan tersangka ini tentunya berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana khusus Kejari Batang Hari terhadap penyelewengan pupuk subsidi," ujar Kasi Intel Yandi dalam keterangannya.
DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TA-1/L.5.11/fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, ungkap Yandi, tersangka DS melalui CV CY selaku distributor diduga menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah Batang Hari melalui perantara berinisial M dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah selama periode 2019-2022.
"Hal tersebut mengibatkan berkurangnya nilai manfaat bagi masyarakat sehingga terindikasi terdapat kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan harga tebus ril di lapangan yang dibayarkan pengecer dengan harga eceran tertinggi," ujar Yandi.
Selain itu, Tersangka D selaku pimpinan dan direktur dari CV CY juga diduga memerintahkan tindakan manipulasi seluruh laporan penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer. Tersangka membuat laporan fiktif dengan menuliskan harga jual didasarkan pada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara pembeli dan pengecer di bawah HET.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, perkara ini mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.668.687.500.
Atas perbuatannya, Tersangka DS disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Tersangka D selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian guna kepentingan penyidikan.
Yandi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejari Batang Hari dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ditambahkannya, penyidik akan terus melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id