STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang bergerak cepat menyelamatkan keuangan negara dengan melakukan penyitaan aset senilai Rp7,5 miliar milik terpidana perkara tindak pidana korupsi, Tafsirudin pada Senin, 2 November 2026 dini hari.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang Alif Darmawan Maruszama, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Eksekutor di bawah perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H.
Penyitaan ini merupakan langkah tegas setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Banten. Tafsirudin didakwa atas dua perkara korupsi Kredit Modal Kerja Kontrak (KMKK) di Bank BJB Cabang Labuan.
Di perkara yang pertama dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG, dirinya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Perkara ini juga menyeret mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum berinisial IKS yang dituntut secara terpisah.
Sedangkan di perkara kedua yaitu dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG, Terdakwa Tafsirudin dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp600 juta subsider 3 bulan penjara. Penuntut Umum juga mendakwa Tafsirudin dengan dakwaan uang pengganti Rp7,6 miliar subsider 4 tahun 9 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan 15 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan vonis kepada Tafsirudin Nugraha berupa penjara selama 10tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp7.264.926.734. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka dipidana dengan pidana penjara selama 3tahun.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, penyitaan aset ini dilakukan jajaran Pidsus Kejari Pandeglang sebagai upaya pembayaran denda dan uang pengganti terpidana. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti untuk segera dilelang secara terbuka agar uangnya langsung masuk kembali ke kas negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id