STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap dua orang berinisial GS (67) dan ACIB (44) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan Tahun 2023-2025 pada Kamis, 29 Oktober 2026 lalu.
GS selaku mantan Ketua KONI Kota Pasuruan dan ACIB yang menjabat Bendahara di organisasi yang sama diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp481,79 juta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. GS ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026, sedangkan ACIB melalui Nomor PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026.
KEJARI KOTA PASURUAN
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Suseno dalam penjelasannya kepada media setempat menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, serta barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan stempel yang diduga palsu.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, sekretariat, dinas terkait hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dua orang ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.
Penyidik menduga pengelolaan dana hibah KONI periode 2023–2025 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Sejumlah penyimpangan yang ditemukan di antaranya pembelanjaan fiktif, manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021, ketentuan internal KONI, serta Permenpora RI Nomor 14 Tahun 2024.
“Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp481.794.783. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Kejari Kota Pasuruan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id