STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023. Salah satu dari lima orang tersangka dari perkara yang yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar tersebut adalah mantan Anggota DPRD Kampar yang mangkir dari panggilan penyidik.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Atmariadi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
"Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023," ujar Atmariadi dalam penjelasannya.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan itu adalah inisial AR selaku pengumpul KUR untuk Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, AZ selaku pengumpul KUR Kecamatan XIII Koto Kampa, N selaku tim pengumpul KUR Kecamatan Koto Kampar Hulu, serta seorang Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026 dengan inisial DP.
Keempat tersangka itu menjalani penahanan untuk kelancaran proses penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober hingga 16 November 2026.
Sementara itu, satu tersangka berinisial IS belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Atas nama saudara IS, sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Atmariadi.
Kasi Pidsus Kejari Kampar menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Terkait modus dari lima orang tersangka tersebut, Kejari Kampar mengungkapkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar.
Keterlibatan dan tanggung jawab dari masing-masing tersangka akan dibuktikan melalui serangkaian penyidikan dan proses peradilan.
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara serupa yang sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Riau. Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada lima orang terpidana.
Mereka adalah Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara. Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id