STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penggeledahan di Kantor PT IPPS dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 s.d. 2025.
Penggeledahan di kantor yang beralamat di Menara Batavia Lantai 11, Jakarta itu berlangsung pada Kamis 29 Oktober pukul 10.00 WIB hingga Jumat 30 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya.
Seperti diketahui, Penyidik JAM PIDSUS belum lama ini telah menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025 pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Satu orang yang ditetapkan penyidik JAM PIDSUS sebagai tersangka itu adalah inisial AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resmi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara serta ahli selulosa dan pulp industry.
Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sehingga Tim Penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis 15 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal yang sama.
Tersangka AL dijerat dengan sangkaan pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada 7 September 2026, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar mengumumkan penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui Korporasi PT TPL Tbk sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., (DP Macau) dan penjualan lokal kepada APR.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, PT TPL Tbk diduga secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp / Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Sesuai ketentuan, Korporasi PT TPL Tbk dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.
Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa Korporasi PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun.
Dengan kerja sama tersebut, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL, Tbk.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id