STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali satu orang tersangka berinisial SH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kepanjen 1 Kantor Cabang BRI Kepanjen periode 2021–2024.
Dengan penetapan yang diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026 ini, Penyidik Kejari Kab Malang telah menetapkan enam orang tersangka dari perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada media mengungkapkan bahwa penetapan tersangka SH tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada sejumlah debitur.
Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 51 orang saksi dan meminta keterangan dari 3 ahli. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara yang melibatkan SH dan lima tersangka lainnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan dengan taksiran mencapai Rp2.707.444.195.
Guna kepentingan penyidikan, Kejari Kab Malang menetapkan Tersangka SH menjalani penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2026.
Kejari Kab Malang akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang terkait dalam proses hukum.
Diketahui perkara ini bermula dari pengungkapan kasus dugaan korupsi pencarian KUR periode 2021-2024 yang telah diungkap Kejari Kab Malang pada November 2024 lalu. Saat itu penyidik menetapkan Lima orang tersangka yang telah diamankan, antara lain IPS selaku mantri bank, JW selaku Kepala Unit, AW dan IS selaku calo atau pihak eksternal bank, kemudian S selaku perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id