STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan seorang terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pengamanan buronan bernama Nunik Indah Rini binti Amirudin itu dilakukan di sebuah restoran cepat saji di wilayah Surabaya Barat sekitar pukul 13.45 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada media setempat menjelaskan operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB saat Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan terpidana yang masuk dalam daftar buronan di wilayah Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi serta identitas target. Petugas mendeteksi keberadaan Nunik saat sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan Tim Tabur ke lokasi yang tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Setelah memastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan Nunik Indah Rini dalam proses pengamanan yang berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan.
Penangkapan Nunik merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan tersebut, Nunik Indah Rini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Setelah pengamanan, Tim Tabur selanjutnya menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahapan proses eksekusi. Sebagai tindak lanjut, terpidana kemudian dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan MA.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi Tim Tabur gabungan pada Kejaksaan Negeri Surabaya serta dukungan informasi dari masyarakat dalam memantau keberadaan DPO. selain itu, pengamanan Nunik menjadi capaian ke-13 dari Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengamankan buronan sepanjang Januari hingga akhir Oktober Tahun 2026.
Kejari Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id