STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) diwakili Wakil Kajati Kaltim, Nur Asiah, S.H., M.Hum., menyetujui empat permohonan penyelesaikan perkara pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya.
Persetujuan itu diberikan dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui MKR yang dipimpin Wakajati bersama Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Koordinator di bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, serta para Kepala Seksi/Jaksa Penuntut Umum di bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur.
Mengutip unggahan dari instagram resmi Kejati Kaltim, perkara yang diajukan atas nama Mohammad Sari alias Ahmad bin Bahri tersangka yang disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Kejari Samarinda.
Perkara kedua atas nama tersangka Oktavianus Bere yang disangka melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan oleh Kejari Kutai Barat.
Dua perkara lainnya diajukan oleh Kejari Paser masing-masing atas nama Tersangka Jois Seprianto Patangan yang disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara kedua atas nama tersangka Sifani Ade Lestari Binti Riduanto yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terhadap perkara-perkara tersebut, Kejati Kaltim menyatakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaiannya melalui MKR. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasim dan Korban menerima permohonan maaf tersangka dengan tulus ikhlas dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Pertimbangan lain adalah tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari serta pihak yang berperkara sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi para pihak.
Selain dari sisi perdamaian para pihak yang berperkara, penyelesaian melalui MKR juga disetujui dengan mempertimbangan asep sosiologis dan masyarakat merespons positif terhadap penyelesaian perkara melalui MKR.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id