STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H., memutuskan menyetujui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam ekspose permohonan restoratif yang digelar secara virtual dari lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Memimpin langsung ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., serta para pejabat struktural bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidum Ardiyansah dan tim Jaksa Penuntut Umum.
Dalam paparannya, Kajari Simalungun menjelaskan perkara penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 21 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Emplasmen Tobasari, Nagori Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban Mastauli Hutapea bersama suaminya menegur warga lain, salah satunya tersangka Maritua Sihotang yang sedang bernyanyi di salah satu warung di seberang rumah saksi korban .
Tidak terima dengan teguran tersebut, Tersangka Maritua Sihotang melakukan pemukulan di bagian pipi korban.
Akibat perbuatannya, Tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penuntutan, jaksa fasilitator Kejari Simalungun menginisiasi penyelesaian perkara melalui MKR dengan menjalankan beberapa proses. Salah satunya adalah membuat kesepakatan damai antara Tersangka dan Korban yang dilakukan di Rumah RJ Kejari Simalungun.
Pada kesempatan tersebut, kedua pihak yang bersengketa sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat karena tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada saksi korban yang telah memaafkan perbuatan tersangka dengan tulus.
Upaya perdamaian dan penyelesaian perkara melalui MKR juga disetujui setelah masyarakat di lingkungan tempat tinggal para pihak yang diwakili oleh Gamot Hendry Aprianto Sinaga serta tokoh masyarakat setempat mendukung agar perkara ini diselesaikan melalui MKR demi menjaga keharmonisan dan ketertiban umum.
Usai mendengarkan paparan dan menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui MKR, Kajati Sumut dalam arahannya menyampaikan bahwa penegakan hukum oleh Jaksa saat ini tidak semata-mata memenjarakan dan menghukum pelaku kejahatan akan tetapi harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan pertimbangan dampak penegakan hukum itu sendiri.
Langkah itu dilakukan jika perkara yang diajukan dinilai memungkinkan dan memenuhi syarat sesuai aturan hukum yang berlaku untuk diselesaikan dengan keadilan restorative yang akan membawa dampak lebih baik serta dapat memberikan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.
"Dengan keadilan restoratif kita harapkan hubungan sosial di masyarakat akan terus terjada tanpa ada celah dendam dan kebencian,” ujar Kajati.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id