STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengamankan Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin, 14 September 2026
Julita yang diamankan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Medan Johor, Medan, Sumut merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor S.H., M.H.
Menurut Jupri, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan keberhasilan koordinasi tim intelijen serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Diketahui Julita telah ditetapkan sebagai DPO perkara tindak pidana kehutanan setelah melakukan penggalian tanah di sungai Lolo menggunakan alat berat yang kemudian didulang untuk mendapatkan emas. Padahal kawasan yang dipakai terpidana untuk melakukan penggalian masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
"Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000," bunyi petikan putusan tersebut.
Setelah berhasil diamankan, Kasi Intel menyampaikan Terpidana Julita selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan. Pihaknya akan terus berkoordinasi guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dengan pengamanan Terpidana Julita, Kasi Intel kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Paraq buronan yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id