STORY KEJAKSAAN - Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi masih terus bergulir. Terbaru, perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,93 miliar menyeret satu tersangka baru.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis, 10 September 2026 telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2020–2022 berinisial EF sebagai tersangka baru.
EF menjadi tersangka keempat dalam perkara yang mencakup periode anggaran 2019–2023 tersebut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya menjelaskan bahwa tersangka EF langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 10 September hingga 29 September 2026.
"EF selaku PPK di Dinas PUPR diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan syarat memberikan penawaran di bawah anggaran pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, tersangka EF menerima aliran uang dari LK secara bertahap," kata Noly Wijaya dalam keterangannya.
Noly menjelaskan, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melaporkan pembayaran ganti kerugian atas 551 bidang tanah dilakukan secara bertahap dengan total dana mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, pembayaran puluhan miliar rupiah itu diduga kuat dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Dari hasil penyidikan, ditemukan data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan legal. Sebagian tanah yang sudah dibayarkan bahkan hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga belum dapat dicatatkan sebagai aset daerah.
Rangkaian tindakan tersangka EF bersama tiga tersangka lainnya—yakni AS, DS, dan LK—diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp11.929.466.700 berdasarkan perhitungan auditor.
Atas perbuatannya, pejabat PUPR tersebut dijerat dengan pasal berlapis berupa Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal korupsi ini secara transparan dan profesional. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan kerugian masyarakat Jambi
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id