STORY KEJAKSAAN - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat dalam upaya mengamankan salah satu program strategis pemerintah berupa Sekolah Rakyat.
Menggandeng Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kajati Sulsel menggelar kegiatan kampanye antikorupsi dengan fokus pada langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat di Aula kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel pada Selasa, 8 September 2026.
Acara strategis tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha yang meliputi bendahara dan administrasi. Seluruh peserta yang hadir merupakan pengelola Sekolah Rakyat yang tersebar di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi nyata yang terjalin dengan aparat penegak hukum. "Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi," ungkapnya.
Dalam sambutannya, Malik Faisal menekankan pentingnya menanamkan nilai integritas sejak dini bagi seluruh elemen pengelola fasilitas pendidikan.
"Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal," ujar Malik Faisal seraya menambahkan bahwa inisiatif pencegahan yang dilakukan di Sulsel ini telah mendapat dukungan positif dari pemerintah pusat.
Dalam kegiatan kampanye tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai pencegahan korupsi pengelolaan Sekolah Rakyat yang merupakan program gagasan Presiden Prabowo yang bertujuan memuliakan keluarga miskin serta memfasilitasi kebangkitan wong cilik.
Dalam pemaparannya, Soetarmi merincikan berbagai modus korupsi dan penyalahgunaan keuangan yang wajib diwaspadai, mulai dari mark-up anggaran, pengadaan fiktif, memecah paket pengadaan, hingga manipulasi data belanja siswa.
Ia juga mengingatkan pengelola terkait landasan hukum dan ancaman pidana korupsi berdasarkan regulasi KUHP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, Soetarmi membagikan strategi pencegahan yang mencakup transparansi total, penggunaan transaksi nontunai, pemisahan fungsi pengadaan, hingga verifikasi fisik secara berkala di lapangan.
Soetarmi mengingatkan agar setiap anggaran benar-benar dialokasikan untuk manfaat peserta didik. "Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa," tegasnya.
Menutup materi dan arahannya, Soetarmi memberikan pesan kuat kepada seluruh tenaga pendidik dan tata usaha yang hadir agar memegang teguh pakta integritas.
Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id