STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS untuk periode 2021-2024 pada Kamis, 3 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H.,M.H., dalam keterangan persnya mengungkapkan empat orang tersangka itu adalah inisial VY, HJ, OH, dan HH.
Menurut Kajari, tim penyidik Dapat dalam proses penyidikan telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli juga melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan.
"Selain keempat Tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT. BAS," ujar Dedy.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT. BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Diungkapkan Kajari, penyidik telah melakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap tiga orang tersangka yaitu inisial VY, OH, dan HH di Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung sejak 3 September 2026.
"Sedangkan untuk HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak dapat hadir pada hari ini," ungkap Dedy.
Dari hasil penyidik diketahui Tersangka VY selaku Direktur PT. BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain (topengan), guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk.
Penyidik juga menemukan fakta VY diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Sementara HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020–2024 berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR.
"HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan," ujar Kajari.
Peran Tersangka OH selaku Sales Manager PT. BAS periode 2020–2024 adalah bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta bersama HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.
Terakhir, HH selaku Manager KPR PT. BAS periode 2020–2024 berperan dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik. HH juga secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kajari Karawang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id