Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Selasa, 7 Juli 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

Selain dari para tersangka, Tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang.

"Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM

Para Tersangka

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial  IS selaku Perwakilan PT PMM,  GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang. 

Kasus Posisi

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Kasus Posisi

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka IS selanjutnya secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Sementara terhadap Tersangka GP, penyidik menemukan fakta hukum bahwa yang bersangkutan selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. 

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor. Penyidik memastikan bahwa Tersangka GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Namun, demi memenuhi permintaan Tersangka IS, Tersangka GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS. 

"Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tersebut.

Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM

Peran Tersangka JK

Pada bagian lain, Penyidik juga menemukan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka JK. Selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, Tersangka jK secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM.

Tersangka JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.

Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM

"Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE," ungkap Kapuspenkum.

Nilai Kerugian Masih Dihitung

Penyidik menyatakan bahwa perbuatan Tersangka GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan IS telah  mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor," ungkap Kapuspenkum
 

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum.

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin 2019-2024, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin 2019-2024, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar Selasa, 13 Okt 2026 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Komoditas Nikel
Penyidik Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT CNI Terkait Perkara Komoditas Nikel Selasa, 13 Okt 2026 00:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Senin, 12 Okt 2026 23:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari DPRD dan Sekretariat Kemendagri Terkait Perkara KSO Pertamina Perseroda Bekasi
Kejagung Periksa Saksi dari DPRD dan Sekretariat Kemendagri Terkait Perkara KSO Pertamina Perseroda Bekasi Senin, 12 Okt 2026 22:40 WIB

Baca Selengkapnya
Diserahkan ke Kejari Merauke, Kejati Sulut Kawal Pengamanan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Boven Digoel
Diserahkan ke Kejari Merauke, Kejati Sulut Kawal Pengamanan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Boven Digoel Minggu, 11 Okt 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa
Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa Minggu, 11 Okt 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pascatambang PT Koba Tin, Indikasi Kerugian Negara Rp112,5 Miliar
Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pascatambang PT Koba Tin, Indikasi Kerugian Negara Rp112,5 Miliar Sabtu, 10 Okt 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDMIL Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti  Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN ke JPU Kejati Jakpus, Kerugian Negara Rp863 Miliar
JAM PIDMIL Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN ke JPU Kejati Jakpus, Kerugian Negara Rp863 Miliar Sabtu, 10 Okt 2026 11:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari PT Timah Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Kejagung Periksa Saksi dari PT Timah Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Jumat, 09 Okt 2026 17:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari jambi Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah di BPPRD
Kejari jambi Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah di BPPRD Jumat, 09 Okt 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Jumat, 09 Okt 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Inhutani V Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Inhutani V Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Kamis, 08 Okt 2026 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi-Saksi dari Dua Perkara di Sektor Pertambangan
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi-Saksi dari Dua Perkara di Sektor Pertambangan Kamis, 08 Okt 2026 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 ASN Pemkot Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Kamis, 08 Okt 2026 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung dan PPATK Perkuat Kerja Sama Guna Mengoptimalkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Aset Tindak Pidana
JAM PIDSUS Kejagung dan PPATK Perkuat Kerja Sama Guna Mengoptimalkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Aset Tindak Pidana Kamis, 08 Okt 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp1,8 Miliar, Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Perkara Alih Fungsi Tanah Negara di Desa Sidokelar
Sita Uang Rp1,8 Miliar, Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Perkara Alih Fungsi Tanah Negara di Desa Sidokelar Kamis, 08 Okt 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar kepada PT SSP
Kejati Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar kepada PT SSP Kamis, 08 Okt 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Rabu, 07 Okt 2026 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kemenhut dan PT PSMI Terkait Perkara Perkebunan pada Areal Inhutani V
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kemenhut dan PT PSMI Terkait Perkara Perkebunan pada Areal Inhutani V Rabu, 07 Okt 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Pegawai Foster Oil & Energy Sebagai Saksi Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi
Kejagung Kembali Periksa Pegawai Foster Oil & Energy Sebagai Saksi Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi Rabu, 07 Okt 2026 20:15 WIB

Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Pegawai DPMPTSP Nunukan Sebagai Saksi Perkara Tambang Batubara PT CCM
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Pegawai DPMPTSP Nunukan Sebagai Saksi Perkara Tambang Batubara PT CCM Rabu, 07 Okt 2026 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023, Kerugian Ditaksir Rp516 Juta
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023, Kerugian Ditaksir Rp516 Juta Rabu, 07 Okt 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
6 Saksi Sidang Perkara Korupsi Bibit Nanas Bongkar Rekayasa Dokumen BAST Tanam Ilegal di Lahan PTPN hingga Cuci Uang Valas
6 Saksi Sidang Perkara Korupsi Bibit Nanas Bongkar Rekayasa Dokumen BAST Tanam Ilegal di Lahan PTPN hingga Cuci Uang Valas Selasa, 06 Okt 2026 16:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Rp10,64 Miliar Pembangunan Jalan di Boven Digoel
Kejati Papua Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Rp10,64 Miliar Pembangunan Jalan di Boven Digoel Selasa, 06 Okt 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Kadisperindag dan PPK Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pasar Murah
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Kadisperindag dan PPK Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pasar Murah Senin, 05 Okt 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya