STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berhasil mengamankan tersangka berinisial VAP yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulut.
VAP yang pernah menjadi Bupati Minahasa Utara selama dua periode diamankan Tim Tabur Kejati Sulut dan Kejari Mimiki di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT.
Mengutip keterangan dari instagram resmi @kejari_mimika, VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejati Sulut tanggal 13 Agustus 2024.
Pengamanan Tersangka VAP juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., saat memberikan penjelasan kepada media setempat.
Namun saat sedang dalam proses penanganan perkara, VAP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO tanggal 12 September 2024 dan diduga terkait perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara Tim Tabur Kejati Sulut dengan Tim Intelijen Kejari Mimika.
Kajari Mimika mengungkapkan Tim Intelijen Kejari Mimika telah melakukan pemantauan sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan.
Setelah mengantongi surat perintah penangkapan, Tim gabungan mulai bergerak untuk mengamankan Tersangka VAP. Dalam proses pengamanan, Tim yang diturunkan ke lapangan tidak menemui hambatan karena Tersangka VAP bertindak kooperatif.
Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan dilakukan, Tersangka VAP selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa, dengan bantuan pengamanan personel TNI, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id