STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan KG, selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Indonesia Negeriku, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 pada Senin, 24 Agustus 2026.
Mengutip keterangan dari instagram resmi Kejari Kab Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan dokumen serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanipulasi data dan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria serta tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mencairkan dana BOP.
Dari hasil penelusuran diketahui PKBM Indonesia Negeriku pada tahun 2023 menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun siswa aktif yang tercatat belakangan diketahui hanya berjumlah 7 orang.
Tahun berikutnya yaitu pada 2024, PKBM Indonesia Negeriku kembali menerima dana BOP dengan nilai yang lebih besar yaitu mencapai Rp908,83 juta. Dana tersebut diterima dengan memasukkan data anak didik sebanyak 581 siswa namun yang tercatat aktif diketahui hanya 13 siswa aktif.
Terakhir, Tersangka KG melalui PKBM Indonesia Negeriku juga menerima dana BOP senilai Rp822,14 juta pada tahun 2025. Dana tersebut diterima berdasarkan data siswa yang dimanipulasi sebanyak 511 siswa namun siswa aktif tercatat hanya 8 orang.
Atas perbuatannya, tersangka KG dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan dengan pertimbangan untuk mencegah hambatan dalam proses penyidikan, penghilangan barang bukti, maupun intervensi terhadap saksi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id