STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan status tersangka sekaligus menahan seorang pria berinisial FN dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Penyediaan Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penetapan status tersangka yang dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 itu dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Maluku menggelar pemeriksaan selama lebih dari 11 terhadap Tersangka FN yang beberapa kali mangkir dari pemanggilan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., mengatakan penetapan FN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Menurut Radot, FN diduga merupakan kontraktor pelaksana yang menggunakan bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal dalam proyek tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga FN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati Maluku
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga FN memiliki peran aktif mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara faktual, meskipun secara formal PT KJAC tercatat sebagai penyedia proyek.
FN diduga menentukan dan mengarahkan pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan, serta terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
Penyidik juga menduga FN mengetahui sekaligus mengendalikan penggunaan PT KJAC sebagai badan usaha yang secara formal tercatat sebagai penyedia, sementara pelaksanaan pekerjaan secara faktual dilakukan dan dikendalikan pihak-pihak di bawah arahannya.
“Terhadap peran tersebut, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap aliran dana, hubungan dan komunikasi antarpara pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Radot.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, program penyediaan air bersih di Pulau Haruku ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.
Atas perbuatannya, Tersangka FN disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian yang sama.
“Selanjutnya terhadap tersangka FN dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 12 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon,” pungkas Radot.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id