STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (PPA Satreskrim Polresta) Yogyakarta pada Selasa, 1 September 2026.
Mengutip keterangan dari Instagram resmi @polresjogja, Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta sebelumnya mengawal pengantaran tersangka dari Mapolresta Yogyakarta menuju Sidokkes Polresta Yogyakarta sebelum dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Yogyakarta.
Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dilakukan oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik dan medis tersangka dalam keadaan sehat serta layak untuk menjalani proses selanjutnya.
Setelah seluruh tahapan cek kesehatan selesai dan dinyatakan sehat, penyidik Unit PPA mendampingi pengiriman tersangka menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai administrasi dan penyerahan di Kejari Kota Yogyakarta rampung, tersangka langsung diberangkatkan untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Dalam pelaksanaan Tahap II ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta menyerahkan 19 orang tersangka baru terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki yang merupakan oknum pengasuh serta staf operasional dari tempat pengasuhan anak tersebut.
Dari 19 orang tersangka yang diserahkan, Kejari Yogyakarta memutuskan dua tersangka tidak menjalani penahanan di rumah tahanan. Alasannya salah satu tersangka diketahui tengah hamil sementara satu tersangka lainnya masih menyusui anaknya yang berusia sekitar dua bulan.
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindakan kekerasan dan pembiaran terhadap anak-anak titipan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto dalam penjelasannya kepada media setempat menjelaskan bahwa ke-19 tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C serta Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan ketentuan lainnya.V
Menurut Sigit, salah satu pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun. Namun, dalam perkara ini penerapan pasal dilakukan secara kumulatif sehingga ancaman pidananya dapat menjadi lebih tinggi.
"Ancamannya 5 tahun. Karena ini nanti di pasal ini diterapkan kumulatif, 5 tahun, 5 tahun gitu kan. Jadi 10 tahun ancamannya. Bisa 5 tahun ditambah sepertiga, ya jadi di atas 5 tahun," papar Sigit.
Mempertimbangkan pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya, Kejari Yogyakarta menilai perkara 19 tersangka tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyelesaian melalui restorative justice yang sempat ditawarkan sebelumnya akan ditolak karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap 19 tersangka sesi dua kasus Daycare Little Aresha akan dilanjutkan melalui tahapan peradilan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap 19 tersangka sesi dua kasus Daycare Little Aresha akan dilanjutkan melalui tahapan peradilan.
Kejari Yogyakarta berkomitmen penuh dalam mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id