STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.
Penetapan dua tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto S, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta, S.H., Kepala Seksi Intelijen Roby Novan Ronar, S.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Suryadi, S.H., M.H., dalam konferensi per yang berlangsung di Kejari Sungai Penuh, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dua tersangka itu adalah inisial LS selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan Tersangka YS selaku Bendahara Pengeluaran.
Kajari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidikan menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sejumlah komponen belanja operasional antara lain makan dan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), pemeliharaan kendaraan, pakaian dinas, Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pembayaran insentif kegiatan kebakaran dan non-kebakaran.
Kejari Sungai Penuh
Penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dengan mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) bersama tim penyidik Kejaksaan.
Guna kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menetapkan kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh serta mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejari Sungai Penuh berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id