STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejummlah aset, kendaraan berat, serta mobil mewah di wilayah hukum Kalimantan Barat selama 6 hari yaitu pada 11-16 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tindakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Di antara aset milik berupa kendaraan Tersangka SDT alias Aseng yang disita, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa tim Penyidik berhasil menemukan Mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang dengan kunci mobil dibuang di sebuah parit.
Selain mobil sedan mewah Lamborghini, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil Fortuner VRZ dan Toyota Camry masing-masing 1 unit, Dump Truck sebanyak 46 unit.
Penyidik juga menyita kendaraan operasional tambang merk Triton sebanyak 3 unit serta alat berat seperti excavator sebanyak 10 unit dan buldozer 2 unit.
Selain kendaraan bermotor, tim penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penyitaan aset berupa 4 kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang berlokasi di Pontianak serta 2 kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.
Kejaksaan Agung
Seperti diketahui sebelumnya, Sejak tahun 2017, Tersangka SDT alias Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT. QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor
Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id