STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam hari (11-16 Juni 2026) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya.
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya supercar Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang dengan kunci mobil sengaja dibuang ke parit.
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner Vrz dan Toyota Camry masing-masing 1 unit, Dump Truck sebanyak 46 unit, Exavator sebanyak 10 unit, Buldozer sebanyak 2 unit, Kendaraan operasional tambang merk Triton sebanyak 3 unit.
Selain kendaraan bermotor dan alat berat, penyidik juga menyita 4 kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya serta 2 Kavling Tanah Kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.
Tak hanya itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT als Aseng yang berada di wilayah hukum Kalbar dan DK Jakarta. Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.
Namun, Tersangka SDT alias Aseng tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id