STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa 11 Agustus 2026, mengungkapkan Tim Penyidik dalam proses pemeriksaan kali ini telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Puspenkum Kejagung
Sehari sebelumnya, Tim Sembilan juga telah memanggil memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut. Dari belasan orang tersebut, saksi-saksi yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sebanyak 7 orang.
para saksi yang diminta keterangan oleh Tim Penyidik Kejagung berasal dari pihak swasta, Bank Indonesia, dan seorang saksi yang berprofesi sebagai pengacara atau lawyer.
Lima orang saksi yang berasal dari kalangan perusahaan swasta yang diminta keterangan itu adalah inisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
Sementara dua orang saksi lainnya adalah seorang lawyer berinisial ACT dan pegawai dari Bank Indonesia dengan inisial S.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id