STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan, rangkaian penggeledahan oleh tim penyidik tersebut dilaksanakan pada malam hari dari pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, ujar Kapuspenkum, Tim Penyidik selanjutnya akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.
Kejaksaan Agung
Seperti diketahui, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Mengutip Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026 disebutkan bahwa penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Selain penetapan status tersangka, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penempatan lokasi penahanan diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
Sementara pekan lalu, Tim Sembilan telah menetapkan NH sebagai tersangka baru dalam dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan dua alat bukti yang sah.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id