STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Selain dari PT PSMI, pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 16 September 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang pegawai dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan empat orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya.
KEJAKSAAN AGUNG
Saksi dari Kemenhut yang diperiksa Penyidik JAM PIDSUS adalah inisial I yang bekerja di kementerian tersebut sejak periode 2025 sampai saat ini. Satu saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya adalah inisial YR selaku pihak dari KLHK periode 2014-2018.
Sementara dua petinggi dari PT PSMI yang diperiksa Penyidik JAM PIDSUS adalah inisial LSH. Yang bersangkutan diperiksa selaku Dewan Komisaris PT PSMI.
Satu petinggi lainnya adalah inisial LPC yang menjabat selaku Direksi PT PSMI.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI ini, Kapuspenkum memastikan seluruh kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik JAM PIDSUS dalam memeriksa saksi juga selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id