STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.664.616.270 dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada desa-desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri, SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Empat Lawang, Senin, 14 September 2026 menjelaskan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga jaksa melakukan eksekusi baik pidana badan maupun terhadap uang pengganti berdasarkan putusan majelis hakim.
Total uang pengganti yang berhasil dieksekusi tersebut, ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri, S.H., berasal dari pemerintah desa Rp1.013.838.270, Pengelola Kegiatan, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Rp150.778.000, dan 2 Orang Terpidana Rp500.000.000.
Menurut Kajari, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR tersebut telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya. Kejari melanjutkan proses penanganan hingga perkara tersebut rampung.
Kajari menegaskan bahwa Kejari Empat Lawang dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada dipidananya pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
KEJARI EMPAT LAWANG
Kejari Empat Lawang menegaskan uang senilai Rp1.664.616.270 bukan sekadar angka dalam suatu perkara, melainkan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum dan tidak serta-merta menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id