STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026 itu dilakukan Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan itu terdiri dari pihak yayasan, BGN, serta seorang direksi dari perusahaan pemerintah.
Satu orang petinggi BUMN yang menjadi saksi dalam perkara itu adalah inisial DSK. Yang bersangkutan diminta keterangan selaku direksi perusahaan pelat merah saat menjabat pada periode 2017-2026.
Sementara dari unsur yayasan, penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang yang berasal dari dua yayasan. Mereka adalah DP dari Yayasan KS dan FD serta M yang keduanya diminta keterangan selaku Yayasan MBB.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah seseorang dari BGN berinisial TP.
Menurut Kapuspenkum, seluruh proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id