STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Senin 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pemeriksaan para jaksa penyidik JAM PIDSUS kali ini menghadiri tujuh orang saksi yang dimintai keterangan seputar perkara yang sedang ditangani.
PUSPENKUM KEJAGUNG
Pada pemeriksaan kali ini, ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja di BGN sebanyak enam orang.
Mereka terbagi atas tenaga ahli, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para saksi dari BGN itu adalah inisial NHG dan AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, AM dan MS selaku salah satu PPK pada BGN, dan seorang ASN berinisial HC. Sedangkan satu orang saksi lainnya berasal dari luar BGN berinisial AR yang hadir selaku Yayasan HMB.
Kapuspenkum kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketui BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU dan perkaranya telah dilimpahkan dari peenyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id