STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dititipkan pada di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tegas Dirdik JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Saiful, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020. Rangkaian penyidikan itu berupa pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Penyidik JAM PIDSUS juga telah menggelar kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Dalam proses penyidikan juga Tim Penyidik telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), serta tindakan tindakan penyidikan lainnya.
Dijelaskan Saiful bahwa perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Dalam perjalanan selama proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 Pada 28 Agustus 2026.
Uang ratusan miliar tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri pada RPL atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id